Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional. Untuk tanggal 15 Juni 2015, dengan ini kami mengajukan Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Kepada Dinas. Pendidikan Kota Gresik. Berikut ini kami lampirkan beberapa persyaratan perpanjangan ijin operasional antara lain : 1. Foto Copy Piagam Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Sekolah yang terakhir. 2. memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau . 2. memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD. d. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 sejak permohonan diterima kepala dinas. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA) Dan jika pelaku usaha sudah mendapatkan izin operasional maka ada kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha di antaranya sebagai berikut . Melakukan registrasi Klinik. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan Klinik sesuai standar yang berlaku. Pemohon mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal / Izin Operasional Program Kelompok Bermain (KB) melalui portal OSS; Lembaga OSS memproses permohonan Izin Operasional Program atau Satuan Pendidikan (formal) / Izin Operasional Program Taman Kanak- Kanak (TK); coklx.

izin operasional tk online